JABARNEWS | BANDUNG – Surat Edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kembali menuai sorotan karena dinilai memiliki kekuatan hukum yang lemah.
Di tengah sorotan tersebut, Dedi menegaskan kebijakan itu bukan sekadar administrasi, melainkan langkah cepat untuk melindungi warga Jawa Barat dari ancaman bencana yang terus berulang.
Kontroversi ini mencuat setelah Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Rusli K. Iskandar, mengingatkan kepala daerah agar tidak menjadikan surat edaran sebagai instrumen kebijakan utama karena tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sebagai seorang gubernur, Dedi Mulyadi memang dikenal aktif menerbitkan surat edaran sejak ia menjabat sebagai orang nomor satu di Jabar.
Sejumlah surat edaran yang diterbitkan sebelumnya antara lain larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak, penghapusan tunggakan PBB, donasi harian Rp1.000, hingga pengaturan kendaraan ODOL.





