JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya, kini diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.
Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak lagi bersifat lokal. Hampir seluruh wilayah Jawa Barat dinilai berada dalam kondisi rawan, sehingga dibutuhkan langkah mitigasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi dalam surat edaran tersebut.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara seluruh penerbitan izin perumahan hingga pemerintah kabupaten dan kota memiliki hasil kajian risiko bencana masing-masing, serta melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).





