JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta maaf kepada pihak-pihak yang terdampak kebijakan penghentian alih fungsi lahan di seluruh wilayah Jawa Barat untuk mencegah banjir dan longsor.
Kebijakan ini merupakan perluasan dari aturan sebelumnya yang hanya berlaku di Bandung Raya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM pada 13 Desember 2025 yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di seluruh Jabar.
Melalui rekaman video yang diunggah Rabu (17/12/2025) di akun media sosial pibadinya, Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
“Saya menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang berbagai kepentingan ekonominya terganggu karena kebijakan Gubernur Jawa Barat terhadap penghentian alih fungsi lahan yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor,” ujarnya.





