JABARNEWS | BEKASI – Kabupaten Bekasi menerima kucuran dana desa sebesar Rp284,9 miliar pada tahun ini. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 179 desa, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Besarnya dana desa itu sempat memunculkan wacana program Satu Miliar Satu Desa. Namun, gagasan tersebut meredup setelah pengawasan pengelolaan dana desa diperketat, menyusul mencuatnya kasus korupsi dana desa yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kasus itu menjadi penanda bahwa tata kelola dana desa belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.





