Daerah

Sidang Praperadilan Erwin Dimulai 23 Desember 2025, Uji Alur Hukum: Peran Wali Kota Bandung Disorot

×

Sidang Praperadilan Erwin Dimulai 23 Desember 2025, Uji Alur Hukum: Peran Wali Kota Bandung Disorot

Sebarkan artikel ini
Sidang Praperadilan Erwin Dimulai 23 Desember 2025, Uji Alur Hukum: Peran Wali Kota Bandung Disorot
Sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang digelar Selasa, 23 Desember 2025.

JABARNEWS| BANDUNG – Sidang praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, membuka sorotan terhadap alur pertanggungjawaban hukum dalam struktur kekuasaan pemerintahan daerah, khususnya terkait apakah pejabat pada lapisan kewenangan tertinggi (Wali Kota,red) telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi sebelum penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Gugatan praperadilan tersebut dipastikan mulai disidangkan pada Selasa, 23 Desember 2025, di Pengadilan Negeri Bandung. Berdasarkan sistem informasi perkara PN Bandung, permohonan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg, dengan Erwin sebagai pemohon dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai termohon.

Perkara ini menyita perhatian publik. Alasannya jelas. Proses hukum ini menyeret pejabat aktif Pemerintah Kota Bandung. Lebih jauh, gugatan ini tidak hanya mempersoalkan status tersangka, tetapi juga menantang konsistensi penegakan hukum dalam struktur kewenangan pemerintahan.

Sidang Praperadilan Digelar, Hakim Tunggal Ditunjuk

Dalam penetapan resmi PN Bandung, perkara praperadilan tersebut akan diperiksa oleh Hakim Tunggal Agus Komarudin, S.H. Penetapan hakim, panitera pengganti, dan jurusita dilakukan pada 16 Desember 2025. Pada saat yang sama, hari sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025.

Baca Juga:  Perempuan 19 Tahun Tewas Usai Jatuh dari Lantai 11, Ini Dugaan Polisi

PN Bandung menunjuk Anisa Narestasari, S.H. sebagai Panitera Pengganti. Sementara itu, Dede Rustiana ditetapkan sebagai jurusita. Dengan susunan tersebut, pengadilan siap menguji secara terbuka legalitas tindakan penyidik dalam perkara ini.

Penjadwalan sidang ini sekaligus menandai dimulainya pengujian yudisial atas proses penetapan tersangka terhadap Erwin oleh Kejari Kota Bandung.

Gugatan Resmi Diajukan Tim Kuasa Hukum Sejak 15 Desember

Tim kuasa hukum Erwin dari Kantor BRAM & CO menegaskan bahwa permohonan praperadilan telah diajukan sejak 15 Desember 2025. Permohonan tersebut kemudian diterima dan diregister oleh Kepaniteraan Pidana PN Bandung pada 16 Desember 2025.

“Permohonan praperadilan klien kami telah teregister secara resmi dengan nomor 31/PID.Prap/2025/PN.Bdg tertanggal 16 Desember 2025,” ujar kuasa hukum Erwin dalam keterangan pers.

Pernyataan hukum itu ditandatangani oleh jajaran advokat, yakni Bobby H Siregar, Gian Prima Natawijaya, Ariel James Pattiradjawane, Rengga Yudes Prawiratama, Sahala Amir Tua Nasution, Nana Ruchyana, Petro Binsar Siregar, Kevin Orlando Sianipar, serta James O. Sumampauw.

Baca Juga:  Pembuat Aplikasi Judi Online Ditangkap Polres Cianjur, Begini Modusnya

Dengan gugatan ini, tim hukum menegaskan bahwa praperadilan menjadi instrumen konstitusional untuk menguji prosedur penegakan hukum, bukan untuk menghindari proses peradilan.

Dua Alat Bukti Jadi Titik Uji Penetapan Tersangka

Dalam pokok permohonannya, tim kuasa hukum Erwin menyoroti aspek paling fundamental dalam hukum acara pidana. Fokus utama diarahkan pada syarat minimal penetapan tersangka, yakni keberadaan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Pertanyaan mendasar yang kami ajukan adalah apakah penetapan tersangka benar-benar memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah dan relevan,” tegas kuasa hukum Erwin.

Menurut mereka, praperadilan menjadi ruang untuk memastikan bahwa tindakan penyidik tidak dilakukan secara prematur. Selain itu, mekanisme ini penting untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum, terutama ketika menyasar pejabat publik aktif.

Oleh karena itu, sidang praperadilan ini dipandang sebagai ujian terhadap kepatuhan prosedural Kejari Kota Bandung.
Pasal Pemerasan dan Pertanggungjawaban Pejabat Lapisan Pertama

Baca Juga:  Petugas Gabungan TNI-Polri, Sweeping Penumpang Di Stasiun Purwakarta

Selain soal alat bukti, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penerapan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan.

Dalam argumentasinya, mereka menilai struktur kewenangan menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan.

Menurut tim hukum, jabatan Wakil Wali Kota Bandung berada pada lapisan kewenangan kedua. Sementara itu, terdapat pejabat lain yang memegang kewenangan tertinggi pada lapisan pertama dalam struktur pemerintahan daerah.

“Apakah pemegang kewenangan lapisan pertama tersebut sudah diperiksa? Pertanyaan ini penting dan patut diuji melalui mekanisme praperadilan,” lanjut kuasa hukum Erwin.

Pernyataan ini mempertegas arah gugatan. Praperadilan tidak semata-mata menguji status tersangka. Namun, ia juga mempertanyakan logika penegakan hukum dalam menelusuri rantai kewenangan dan tanggung jawab pidana.

Dengan demikian, sidang praperadilan ini berpotensi menjadi preseden penting. Tidak hanya bagi perkara Erwin. Tetapi juga bagi praktik penegakan hukum terhadap pejabat publik dalam struktur pemerintahan daerah.(Red)