JABARNEWS | BANDUNG – Praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir di Braga telah mencoreng citra kawasan wisata ikonik Kota Bandung. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan praktik pungli parkir liar di kawasan tersebut harus diproses secara pidana.
Dedi menilai penataan Braga Bandung tidak bisa ditunda. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi parkir liar dan pungutan liar yang merugikan masyarakat serta wisatawan.
“Harus mulai fokus pada penataan. Tidak boleh lagi ada parkir liar, pungutan liar,” kata Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/12/2025).
Sorotan itu menguat setelah Dedi mengunggah video di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi7. Video tersebut merekam praktik pungli parkir di kawasan Braga.
Dalam rekaman itu, sejumlah pengendara mobil diminta membayar tarif parkir hingga Rp15.000 oleh juru parkir tidak resmi.





