JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein, menetapkan usulan UMK Purwakarta 2026 sebesar alfa 0,7 untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan ini diambil sebagai langkah diskresi setelah rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta menemui titik buntu atau deadlock antara serikat pekerja dan pengusaha.
Langkah ini diambil oleh Bupati Om Zein setelah tidak adanya kesepakatan mengenai angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta.
Dalam pembahasan yang alot di Bale Nagari pada Senin (22/12/2025) malam, pihak pengusaha tetap pada posisi alfa maksimal versi mereka, sementara buruh mendesak kenaikan hingga 9 persen.
“Para pekerja sudah berjuang keras untuk mendapatkan alfa maksimal, begitu juga pengusaha agar tetap berada di posisi mereka. Akhirnya muncul perbedaan angka mulai dari 0,5, 0,6, sampai 0,7,” tegas Om Zein.





