JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat tahun 2026 telah berada pada titik keseimbangan. Meski demikian, ia mengakui kebijakan tersebut tetap memunculkan perbedaan pandangan antara kalangan pengusaha dan pekerja.
Menurut Dedi, dinamika tersebut merupakan hal yang wajar dalam penetapan kebijakan pengupahan. Di satu sisi, pengusaha menilai besaran upah terlalu tinggi, sementara di sisi lain pekerja menganggap kenaikannya belum mencukupi kebutuhan hidup. Dalam situasi tersebut, pemerintah harus mengambil posisi moderat.
“Pemerintah berada di tengah. Kita harus mengambil posisi yang akomodatif terhadap kepentingan buruh, tetapi tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan, kebijakan pengupahan tidak bisa dilepaskan dari konteks pembangunan ekonomi daerah. Jawa Barat, menurutnya, tidak boleh hanya bertumpu pada konsentrasi investasi di wilayah tertentu, melainkan harus mendorong pemerataan kawasan industri agar pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja menyebar ke berbagai kabupaten dan kota.
Dedi juga menyinggung disparitas upah minimum antarwilayah di Jawa Barat yang hingga kini masih tergolong tinggi. Namun, ia menyebut perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme pengusulan upah minimum yang berasal dari masing-masing pemerintah kabupaten dan kota.





