JABARNEWS | KARAWANG – Sebanyak 14 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi khusus dalam rangka Hari Raya Natal 2025. Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Nasrani yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Lapas Karawang Christo Toar mengatakan besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari, menyesuaikan masa pidana yang telah dijalani serta hasil evaluasi pembinaan masing-masing warga binaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang memenuhi ketentuan dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Christo di Karawang, Kamis (26/12/2025).
Ia menjelaskan, pemberian pengurangan masa pidana tersebut didasarkan pada penilaian perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib lapas, serta keterlibatan dalam kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani hukuman.
Menurut Christo, kebijakan remisi menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan. Dengan adanya remisi, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk menjaga sikap dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.





