JABARNEWS| BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya menjaga Kebun Binatang Bandung sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dinikmati masyarakat. Dengan luas sekitar 11,7 hektare di tengah kepadatan kota, kawasan ini dipandang bukan sekadar ruang publik, tetapi juga penopang kualitas lingkungan dan kehidupan warga Kota Bandung.
Komitmen tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya melindungi ruang hijau kota yang kian terbatas. Oleh karena itu, Pemkot Bandung memastikan kawasan Kebun Binatang tetap dapat diakses publik, sepanjang dimanfaatkan secara tertib, bersih, dan nyaman.
Komitmen Menjaga Ruang Hijau di Jantung Kota
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa keberadaan Kebun Binatang Bandung memiliki nilai strategis bagi keberlanjutan kota. Ruang hijau di pusat kota menjadi kebutuhan, bukan sekadar pelengkap.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan Kebun Binatang Bandung sebagai ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Ruang hijau di tengah kota ini penting, tidak hanya untuk lingkungan, tetapi juga untuk kualitas hidup masyarakat,” ujar Farhan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ruang hijau berperan menjaga keseimbangan ekologis sekaligus menghadirkan ruang bernapas bagi warga di tengah dinamika perkotaan.
Luas 11,7 Hektare, Penyangga Lingkungan Perkotaan
Dengan luas sekitar 11,7 hektare, Kebun Binatang Bandung menjadi salah satu kawasan hijau terbesar di pusat Kota Bandung. Keberadaannya memberi dampak langsung terhadap kualitas udara, tata air, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Selain itu, kawasan ini juga berpotensi menjadi ruang interaksi sosial yang inklusif. Masyarakat dapat beraktivitas, beristirahat, dan membangun relasi sosial dalam suasana hijau yang semakin langka di wilayah perkotaan.
Pengelolaan dan Kewenangan Tetap Mengacu Aturan
Sebelumnya, Farhan juga menjelaskan bahwa secara operasional pengelolaan Kebun Binatang Bandung berada di bawah Yayasan Margasatwa Taman Sari. Sementara itu, kewenangan perizinan konservasi satwa sepenuhnya berada di Kementerian Kehutanan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung menegaskan setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
“Kewenangan izin konservasi ada di Kementerian Kehutanan. Pemerintah kota tentu berhati-hati agar tidak melampaui aturan yang ada,” kata Farhan pada Minggu, 15 Desember 2025.
Kesejahteraan Satwa Tetap Jadi Perhatian
Sejalan dengan hal tersebut, Pemkot Bandung terus memastikan aspek kesejahteraan satwa tidak terabaikan. Pemerintah kota melakukan pemantauan, khususnya terkait pemberian pakan, serta menjalin koordinasi dengan kementerian dan pihak terkait.
Langkah ini menunjukkan bahwa fungsi ruang terbuka hijau berjalan beriringan dengan prinsip konservasi. Lingkungan terjaga. Satwa terlindungi. Kepentingan publik tetap diutamakan.
Aset Daerah untuk Manfaat Publik Berkelanjutan
Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah, termasuk Kebun Binatang Bandung, harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Namun demikian, fungsi lingkungan dan konservasi tetap menjadi pijakan utama.
Pemkot Bandung meyakini, upaya mempertahankan Kebun Binatang Bandung sebagai ruang terbuka hijau publik akan membawa manfaat luas. Tidak hanya bagi warga, tetapi juga bagi kelestarian lingkungan perkotaan.
Ke depan, kawasan hijau ini diharapkan terus menjadi ruang bersama. Tempat bertemu. Tempat berinteraksi. Sekaligus penyangga ekologis yang menjaga denyut kehidupan Kota Bandung tetap seimbang.(Red)





