JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha yang memutar musik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.
Surat edaran itu dilaporkan Antara, Senin, 29 Desember 2025.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.





