JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak khawatir masa pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, akan segera berakhir.
Lembaga antirasuah yakin penyidikan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 bakal segera tuntas.
“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan keyakinan tersebut didasarkan pada progres pemeriksaan yang dinilai hampir rampung.
Menurut dia, penyidik kini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).





