JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 3.128 angkutan kota (angkot) di Bandung Raya tidak beroperasi selama dua hari pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan setiap angkot mendapat kompensasi Rp600 ribu selama masa libur Tahun Baru 2026 tersebut.
Kebijakan penghentian operasional angkot ini mencakup wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Kompensasi diberikan langsung kepada awak angkutan untuk memastikan mereka tetap mendapat penghasilan meski tidak bekerja.
“Nilai kompensasi yang diberikan selama tidak beroperasi sebesar Rp600 ribu per angkutan kota,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Rabu (31/12/2025).
Dedi menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas di wilayah Bandung Raya pada momen libur akhir tahun.





