JABARNEWS| BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026).
Hakim tunggal Agus Koma’arudin, SH, MH menyatakan seluruh keberatan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut hakim, jaksa selaku termohon telah menjalankan seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan ini menutup ruang bagi Erwin untuk menggugurkan status tersangka melalui praperadilan dan membuka jalan bagi perkara tersebut untuk diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Tujuh Dalil Keberatan Gugur di Hadapan Hakim
Dalam permohonannya, Erwin mengajukan tujuh poin keberatan, mulai dari penetapan tersangka tanpa pemeriksaan, dugaan ketiadaan dua alat bukti yang sah, hingga persoalan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Namun, hakim menilai seluruh dalil tersebut telah dijawab dan dipenuhi oleh jaksa.
“Dalam pemeriksaan alat bukti, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka,” kata Agus Koma’arudin dalam pertimbangan putusannya.
Hakim juga menegaskan, keberatan pemohon tidak masuk ke dalam materi praperadilan karena menyentuh pokok perkara yang akan diuji dalam sidang utama.
Penggeledahan dan Penyitaan Dinilai Sah
Keberatan lain terkait penggeledahan turut ditolak. Hakim menyatakan jaksa telah mengantongi izin pengadilan sebelum melakukan tindakan tersebut.
“Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita 15 item barang bukti. Termohon telah memperoleh surat izin dari pengadilan,” ujar hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam tindakan penyidik, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Hakim Tegaskan Soal SPDP dan Prosedur Penyidikan
Terkait polemik SPDP, hakim menyatakan penyidikan perkara ini tidak berangkat dari operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dari proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan.
Dalam konteks tersebut, hakim menilai tidak terdapat pelanggaran prosedural sebagaimana didalilkan pemohon.
Hakim juga menyebut, penyampaian surat penetapan tersangka dapat dilakukan melalui perantara atau kurir dan tidak serta-merta masuk kategori pelanggaran etika maupun hukum.
Kuasa Hukum Erwin: Kami Kecewa, SPDP Krusial Diabaikan
Meski demikian, tim kuasa hukum Erwin menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Kuasa hukum Erwin, Bobby Siregar, SH, MH, menilai hakim mengabaikan aspek krusial terkait SPDP.
“Ada persoalan serius soal SPDP sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130. Penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada tersangka,” kata Bobby.
Ia mengungkapkan, dalam sidang sebelumnya jaksa mengajukan 48 bukti, namun tidak satu pun mencantumkan SPDP.
“Kami kecewa atas putusan hakim. Kami meyakini SPDP itu bukan sekadar tidak diserahkan, tetapi tidak dibuat oleh Kejaksaan Negeri,” ujarnya.
Menurut Bobby, saksi ahli yang dihadirkan pihaknya telah menjelaskan bahwa ketiadaan SPDP berpotensi menimbulkan cacat yuridis dalam seluruh proses hukum. Namun, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.(Red)





