JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya terus mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa tujuh warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang diberangkatkan ke Kamboja. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa para korban dan keluarga untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan tujuh korban telah dimintai keterangan sebagai langkah awal penyelidikan. Pemeriksaan juga melibatkan keluarga korban yang mengetahui proses keberangkatan ke luar negeri.
“Sudah diperiksa korban berjumlah tujuh orang,” kata Ridwan di Tasikmalaya, Kamis (16/1/2026).
Ia menjelaskan, kepolisian menerima informasi adanya dugaan TPPO dengan modus penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Para korban awalnya dijanjikan bekerja di Thailand, namun dalam pelaksanaannya justru diberangkatkan ke Kamboja dengan kondisi kerja yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Menurut Ridwan, para korban berasal dari sejumlah kecamatan, yakni Karangnunggal, Bojong Asih, dan Salawu. Keterangan dari korban dan keluarga menjadi dasar untuk menelusuri alur keberangkatan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan dan pengiriman tenaga kerja tersebut.





