JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kota Bandung tidak memilih jalan pintas dengan memusnahkan sampah menggunakan teknologi insinerator.
Ia menegaskan, praktik pembakaran sampah, termasuk insinerator skala kecil, bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan kesehatan publik.
“Kementerian Lingkungan Hidup tidak membenarkan digunakannya insenerator-insenerator mini apapun alasannya,” kata Hanif saat ditemui di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).
Menurut Hanif, insinerator memang mampu mengurangi volume sampah dalam waktu singkat. Namun, dampak yang ditinggalkan justru jauh lebih berbahaya.
Emisi hasil pembakaran sampah dinilai mengandung polutan berisiko tinggi bagi kesehatan manusia.





