JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penyaluran bantuan kompensasi sebesar Rp3 juta per kepala keluarga (KK) bagi warga terdampak penutupan tambang di Parung Panjang tetap berlanjut pada tahun anggaran 2026. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui skema belanja langsung, menggantikan mekanisme sebelumnya yang menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Jawa Barat Ade Afriandi menjelaskan perubahan skema tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas serta mendorong semangat pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
“Karena ini belanja langsung, harus ada akuntabilitas. Ada timbal balik dalam bentuk mendorong kembali semangat gotong royong dalam konteks pemberdayaan masyarakat desa,” kata Ade.
Pada tahun 2026, alokasi anggaran bantuan kompensasi ini mencapai Rp45 miliar. Dengan skema baru tersebut, setiap penyaluran dana wajib disertai pertanggungjawaban yang jelas, baik dari sisi penerima manfaat maupun aparatur kewilayahan.
Berdasarkan hasil pemetaan komprehensif, total potensi penerima bantuan di wilayah terdampak mencapai 18.231 kepala keluarga yang tersebar di 24 desa pada tiga kecamatan, yakni Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin.





