JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mengendurkan penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL), meskipun kebijakan pengaturan angkutan barang saat ini tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dedi menyatakan, penegakan hukum terhadap truk bermuatan lebih merupakan langkah yang tidak bisa ditawar, terutama untuk melindungi kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat yang dibangun dengan anggaran besar.
“Ya kita terus dong, kita akan mengarah pada penegakan. Karena apa? Infrastruktur Jabar sudah bagus, sayang. Masa mau dilewatin sama ODOL terus. Capek bangun jalannya,” ujar Dedi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (24/1/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul sikap Kemendagri yang membuka peluang pembatalan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK tentang pengaturan operasional angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Kemendagri menilai aturan tersebut dapat dianulir apabila tidak sejalan dengan sistem hukum nasional.
Menanggapi hal itu, Dedi justru menantang pemerintah pusat untuk melihat persoalan ODOL dari sudut pandang daerah. Ia mempersilakan Kemendagri mengevaluasi kebijakan tersebut, namun meminta pusat juga siap menanggung dampak kerusakan jalan yang selama ini menjadi beban fiskal daerah.





