JABARNEWS | JAKARTA – Orang tua atau wali siswa kini punya waktu lebih panjang untuk mengurus pencairan bantuan sekolah agar tidak kehilangan hak bantuan pendidikan untuk anaknya.
Pasalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggeser batas akhir aktivasi rekening PIP tahun 2025 hingga 28 Februari 2026, yang semula batas akhirnya hanya sampai 31 Januari 2026.
Tenggat waktu ini sengaja diperpanjang karena pemerintah melihat masih banyak peserta didik yang tersangkut masalah administrasi perbankan.
Tanpa proses aktivasi, manfaat Program Indonesia Pintar dipastikan gagal cair dan secara otomatis dananya bakal ditarik kembali ke kas negara.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa perpanjangan ini adalah bentuk diskresi agar bantuan tepat sasaran.





