JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat membongkar praktik dugaan mafia tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial DS yang diduga memalsukan berbagai dokumen untuk menguasai lahan eks hak guna usaha (HGU) milik PT Mutiara Bumi Parahyangan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan tersangka memalsukan warkah tanah serta identitas kependudukan sebagai syarat penerbitan sertifikat hak milik.
“Tersangka diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan dua identitas KTP yang tidak sah, yang kemudian digunakan sebagai persyaratan pengajuan sertifikat hak milik,” ujar Hendra di Bandung, Senin (2/2/2026).
Dokumen palsu tersebut diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur dan berujung pada terbitnya sertifikat hak milik dalam rentang waktu 2012 hingga 2015. Dari hasil penyelidikan, tercatat sembilan sertifikat atas nama tersangka serta ratusan sertifikat lainnya atas nama masyarakat penggarap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menjelaskan, DS memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan meski tidak memiliki dasar hukum dalam sengketa tersebut.





