JABARNEWS – Guru honorer di Indonesia memegang peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pendidikan di berbagai jenjang, terutama di sekolah negeri dan swasta yang tersebar di seluruh nusantara.
Mereka adalah pilar utama dalam sistem pendidikan yang seringkali berhadapan dengan keterbatasan sumber daya dan infrastruktur. Namun, ironisnya, di tengah kontribusi besar yang mereka berikan, kesejahteraan guru honorer masih jauh dari kata memadai.
Sebagian besar dari mereka bekerja dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP), tanpa jaminan sosial yang layak, serta menghadapi ketidakpastian status kerja yang rentan secara ekonomi dan psikologis.
Fenomena ini menjadi lebih kompleks dengan kebijakan penghapusan status guru honorer dan tuntutan agar mereka mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Meskipun kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status, kenyataannya kuota yang terbatas dan ketimpangan pembagian antar daerah justru menimbulkan tekanan berat bagi guru honorer.
Banyak di antara mereka harus menjalani beban kerja ganda, mengajar di lebih dari satu sekolah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ini menimbulkan risiko burnout yang berpotensi menurunkan kualitas pengajaran dan profesionalisme.
Untuk memahami urgensi perbaikan kesejahteraan guru honorer, kita dapat melihat sejarah penting Jepang pasca Perang Dunia II. Setelah kehancuran akibat bom atom, Jepang berfokus membangun kembali negaranya melalui investasi besar pada pendidikan.





