JABARNEWS – Guru honorer di Indonesia memegang peranan strategis sebagai ujung tombak pendidikan di berbagai jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta. Mereka menjadi garda terdepan dalam mendidik dan membentuk generasi masa depan bangsa, terutama di wilayah yang sulit dijangkau oleh guru berstatus ASN.
Namun, kenyataannya, guru honorer seringkali menghadapi kondisi kesejahteraan yang jauh dari memadai.
Paradoks ini muncul dari fakta bahwa meskipun kontribusi mereka sangat besar dalam menjaga keberlangsungan proses pendidikan, mereka justru mengalami ketidakpastian status kerja, penghasilan yang rendah, dan terbatasnya akses terhadap jaminan sosial.
Isu kesejahteraan guru honorer semakin mendapat sorotan seiring dengan kebijakan pemerintah terkait penghapusan guru honorer dan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, ketimpangan pendanaan pendidikan antara daerah maju dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) memperparah kesenjangan kesejahteraan di antara para guru.
Dari perspektif keadilan sosial, kondisi ini menciptakan tantangan serius bagi pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Pendidikan yang berkualitas tidak dapat terwujud tanpa dukungan yang memadai terhadap para pendidik, khususnya guru honorer yang menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah.
Data empiris dari survei Kemendikdasmen dan penelitian terbaru menunjukkan bahwa mayoritas guru honorer menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) (Nugroho et al., 2024).





