Daerah

Sengketa Tanah Desa di Ciamis Berujung Gugatan Rp100 Miliar, Gubernur Jabar Turut Terseret

×

Sengketa Tanah Desa di Ciamis Berujung Gugatan Rp100 Miliar, Gubernur Jabar Turut Terseret

Sebarkan artikel ini
Sengketa Tanah Desa di Ciamis Berujung Gugatan Rp100 Miliar, Gubernur Jabar Turut Terseret
Suasana sidang perdana gugatan sengketa tanah lungguh Desa Margaluyu, Ciamis di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/2/2026).

JABARNEWS | BANDUNG – Sengketa pemanfaatan tanah lungguh Desa Margaluyu, Kabupaten Ciamis, bereskalasi menjadi perkara perdata bernilai ratusan miliar rupiah setelah seorang pelaku usaha menggugat sejumlah pejabat pemerintahan dari tingkat desa hingga Gubernur Jawa Barat dengan dasar wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Pemilik Kedai Durian Kujang Ciamis, Wahyu (45), resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap Kepala Desa Margaluyu, Camat Cikoneng, Bupati Ciamis, serta Gubernur Jawa Barat KDM. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor 45/PDT.G/2026/PN.Bdg.

Sidang perdana perkara ini digelar pada Senin (9/2/2026) di Ruang Tiga PN Bandung dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong. Agenda awal sidang difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi para pihak sebelum majelis hakim memerintahkan proses mediasi.

Gugatan Gabungan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Kuasa hukum penggugat, Ramadhanil S. Daulay, SH, yang didampingi Siti Arfah Lubis, SH, menyatakan bahwa gugatan kliennya tidak hanya didasarkan pada satu rezim hukum.

Menurutnya, pembatalan perjanjian penggunaan lahan dilakukan secara sepihak dan menimbulkan kerugian nyata bagi penggugat.

“Nilai kerugian immateriil yang kami tuntut sebesar Rp100 miliar dan kerugian materiil Rp250 juta,” ujar Daulay usai persidangan.

Baca Juga:  Wakili Purwakarta di Event Internasional, Keberangkatan 10 Anak Desa Terkendala Biaya

Ia menegaskan, tindakan para tergugat dinilai memenuhi unsur wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum karena mengabaikan perjanjian yang masih berlaku.

Perjanjian Hak Guna Pakai Lahan 800 Meter Persegi

Perkara ini bermula dari perjanjian Hak Guna Pakai atas tanah lungguh Desa Margaluyu seluas 800 meter persegi yang ditandatangani pada 24 Juli 2025. Perjanjian tersebut disepakati berlaku selama tiga tahun hingga 24 Juli 2028.

Lahan itu dimanfaatkan penggugat untuk mendirikan dan mengembangkan usaha Kedai Durian Kujang. Dalam klausul perjanjian, bangunan permanen tidak diperkenankan berdiri di atas tanah lungguh desa.

Menyesuaikan ketentuan tersebut, penggugat membangun kedai dengan konstruksi semi permanen berbahan bambu. Ia mengklaim telah mengeluarkan biaya sekitar Rp250 juta untuk pembangunan, pembersihan lahan, serta penataan area usaha.

Dalam perjalanannya, Kedai Durian Kujang disebut berkembang pesat dan dikenal luas, bahkan disebut menjadi salah satu ikon kuliner di Kabupaten Ciamis dengan jangkauan promosi hingga tingkat Jawa Barat.

Dampak Pembatalan terhadap Program Sosial dan Kerja Sama
Selain kegiatan usaha, penggugat juga mengembangkan program pengolahan limbah kulit durian menjadi pupuk organik yang dimanfaatkan untuk pertanian dan pembibitan durian.

Baca Juga:  Pemulung Bobol Rumah Kosong di Bandung Barat, Gasak Uang hingga Emas

Kuasa hukum menyebut, kliennya menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi, antara lain Mako Brimob Batalion D Pelopor Polda Jawa Barat di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, serta Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis (DKKC) dalam program penghijauan.

Program tersebut diklaim menyasar hingga 22 ribu situs budaya di wilayah Kabupaten Ciamis.

Menurut pihak penggugat, pembatalan sepihak perjanjian lahan turut mengganggu keberlangsungan program sosial dan kerja sama lintas lembaga tersebut.

Surat Pembatalan dan Penolakan Perpanjangan

Persoalan mulai mencuat setelah Kepala Desa Margaluyu menerbitkan surat pembatalan perjanjian secara sepihak pada 27 November 2025.

Penggugat kemudian mengajukan permohonan perpanjangan penggunaan lahan. Namun, permohonan itu ditolak dengan alasan lokasi akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Penolakan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Sekretariat Daerah yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang kewenangan desa.

“Klien kami menilai tindakan tersebut sebagai wanprestasi dan juga perbuatan melawan hukum karena dilakukan sepihak tanpa mekanisme yang adil,” tegas Daulay.

Nilai Kerugian Jadi Titik Krusial Persidangan

Dalam petitumnya, penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp250 juta yang mencakup biaya pembangunan usaha. Selain itu, penggugat mengajukan klaim kerugian immateriil Rp100 miliar akibat terganggunya program sosial, rusaknya reputasi, serta tercemarnya nama baik dan kehormatan pribadi.

Baca Juga:  Mas Menteri Sandiaga Uno Anugerahkan Desa Selamanik Ciamis Sebagai Desa Wisata Berkelas Dunia

Besarnya tuntutan immateriil ini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu fokus utama dalam pembuktian di persidangan.

Majelis hakim nantinya akan menilai apakah pembatalan perjanjian tersebut sah secara hukum administrasi pemerintahan dan regulasi desa, atau justru bertentangan dengan perikatan perdata yang telah disepakati para pihak.

Mediasi Jadi Penentu Awal Perkara

Tahapan mediasi kini menjadi pintu awal penyelesaian sengketa. Jika tercapai kesepakatan, perkara dapat berakhir tanpa pemeriksaan lanjutan. Sebaliknya, kegagalan mediasi akan membawa perkara ke tahap pembuktian yang berpotensi panjang dan kompleks.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut sengketa pemanfaatan tanah desa, tetapi juga menyeret pejabat pemerintahan lintas jenjang hingga Gubernur Jawa Barat.

Publik menanti apakah perkara ini akan berujung damai atau justru menjadi preseden penting dalam tata kelola tanah lungguh desa di Jawa Barat.(Red)