Daerah

SHGB Nomor 2 PT PMC Dipersoalkan, Warga Dua Desa di Tamansari Bogor Desak Perlindungan Hukum

×

SHGB Nomor 2 PT PMC Dipersoalkan, Warga Dua Desa di Tamansari Bogor Desak Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini
SHGB Nomor 2 PT PMC Dipersoalkan, Warga Dua Desa di Tamansari Bogor Desak Perlindungan Hukum
Ekskavator milik PT PMC saat memasuki area lahan garapan warga di Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, di tengah konflik agraria yang masih berlangsung.

 

JABARNEWS | BANDUNG – Konflik agraria yang terjadi di Desa Sukajaya dan Sukaluyu Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, telah memunculkan keresahan serius di tengah masyarakat. Warga di 2 desa itu yang mengaku telah menggarap lahan perkebunan sejak tahun 1970-an minta perlindungan hukum. Pasalnya  PT Prima Mustika Candra (PT PMC) mengklaim memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit pada 1997.

Situasi kian kompleks. Perusahaan itu juga diduga membangun gudang di Desa Sukaluyu tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, izin tersebut merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor.

Di sisi lain, warga menilai perlindungan hukum terhadap mereka belum berjalan efektif.

Teguran Resmi Pemkab Bogor dan Batas Waktu 7 Hari

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, UPT Penataan Bangunan Kelas A Wilayah II Ciawi, telah menerbitkan Surat Teguran I Nomor: 503/299/UPT-II/CW/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Surat itu ditujukan langsung kepada manajemen PT PMC sebagai pelaku pembangunan. Teguran diterbitkan setelah hasil peninjauan lapangan pada Senin, 3 Maret 2025, menemukan bangunan gudang tersebut tidak memiliki IMBG maupun PBG.

Pemkab Bogor memberi waktu 7 hari sejak surat diterima. Perusahaan diminta menghentikan seluruh kegiatan pembangunan dan segera mengurus perizinan. Apabila diabaikan, pemerintah akan menerbitkan Teguran II dan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan.

Baca Juga:  Ini Hasil Evaluasi Pasca Insiden Tewasnya Dua Bobotoh di Stadion GBLA

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, PT PMC belum memberikan tanggapan resmi.

SHGB Nomor 2 Dipersoalkan, Warga Nilai Cacat Hukum

Kuasa hukum warga, R. Very Gunawan, SH, menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi telah menimbulkan keresahan serius.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga. Aktivitas pembangunan berlangsung tanpa transparansi, dan setelah kami cermati, memang benar bahwa bangunan ini belum mengantongi izin. Ini terbukti dengan adanya Surat Teguran I dari UPT Penataan Bangunan II Ciawi tertanggal 17 Maret 2025,” jelas Very saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (16/2/2026).

Ia mengapresiasi langkah awal Pemkab Bogor. Namun ia mengingatkan agar penegakan aturan tidak berhenti pada formalitas administratif.

“Kami minta Pemkab Bogor tidak hanya berhenti di surat teguran. Harus ada pengawasan lanjutan. Jika dalam 7 hari perusahaan tidak mengindahkan teguran ini, maka Teguran II harus segera dikeluarkan, dan jika perlu, sanksi administratif tegas dijatuhkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Very mempersoalkan SHGB Nomor 2 yang diklaim PT PMC. Sertifikat tersebut tercatat di Desa Sukajaya. Akan tetapi, peta tanahnya disebut berada di Desa Sukaluyu.

Artinya, terdapat perbedaan administratif antara lokasi pencatatan dan objek fisik lahan. Meski demikian, SHGB Nomor 2 tetap digunakan untuk mengklaim tanah di dua desa.

Baca Juga:  Meski sedang Tren, Pedagang Bendera di Purwakarta Ogah Jualan Bendera One Piece

Menurut Very, kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat hukum.

“Padahal bukti SHGB nomor 2 yang katanya diklaim PT PMC, objek lokasinya ada di desa Sukaluyu,” tukasnya.

Dugaan Perusakan Lahan dan Bentrokan Dini Hari

Konflik kemudian memasuki fase eskalatif. Very menjelaskan kronologi kejadian pada 6 November 2025.

Saat itu, kata dia, PT PMC mendatangkan lebih dari 30 orang untuk melakukan pembongkaran kebun warga di Desa Sukaluyu. Mereka disebut membawa senjata tajam.

Seorang warga berusaha mencegah. Namun ia mendapatkan ancaman verbal dan intimidasi menggunakan senjata tajam. Keributan berlangsung hingga siang hari.

Seorang warga yang memprotes pemutusan listrik rumahnya disebut mengalami penganiayaan oleh orang-orang yang disebut berasal dari ormas yang mengawal kepentingan PT PMC. Warga tersebut berhasil diselamatkan meski mengalami luka-luka.

Situasi kembali memanas pada malam harinya sekitar pukul 02.00 dinihari. Sekitar 20 orang tak dikenal mendatangi kelompok ormas yang mengawal PT PMC. Bentrokan pun sempat terjadi.

Akibat kejadian itu, tiga orang dari ormas mengalami luka bacok. Bahkan disebutkan terdapat korban jiwa. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas meski disebut telah diketahui Polres Bogor.

Laporan Warga Mandek, Rencana Aduan ke Polda Jabar

Very menyebut warga telah melaporkan dugaan perusakan kebun ke Polres Bogor. Namun, menurutnya, laporan itu belum mendapat respons.

Baca Juga:  Pelajar Sempat Tercebur ke Sungai, Warga Cikadu Cianjur Bangun Jembatan Darurat

Ia menyayangkan adanya dugaan pembiaran. Bahkan, ia menilai tindakan PT PMC seolah mendapat dukungan aparat dan camat karena tidak ada penghentian efektif di lapangan.

Di sisi lain, warga penggarap di Desa Sukajaya justru dilaporkan oleh PT PMC atas tuduhan penyerobotan lahan dengan dasar SHGB Nomor 2.

Atas dasar itu, pihaknya akan membuat laporan ke Polda Jawa Barat atas dugaan perusakan barang milik warga.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Habib Ali Zainal Abidin Aldjufri, menilai konflik tidak akan membesar apabila pemangku kewenangan di tingkat kecamatan bertindak tegas sejak awal.

“Tindakan tegas pemangku di kecamatan Tamansari, jika sejak awal bisa menghentikan kegiatan PT PMC yang tanpa izin dan sudah mendapat surat peringatan 1 untuk penghentian aktivitas dari UPT 2 Kabupaten Bogor dan pihak Kades.”

Ia bahkan menegaskan, “Memang bisa dipastikan semua kegiatan PT.PMC di desa Sukaluyu dan Sukajaya adalah Ilegal dan tanpa dilengkapi ijin dari pihak berwenang.”

Kini, warga Kecamatan Tamansari mengaku kebingungan mencari perlindungan hukum. Mereka menilai seluruh kanal pengaduan seolah tertutup.

Konflik agraria ini pun belum menemukan titik terang. Penegakan hukum dan kepastian administratif menjadi kunci penyelesaian. (Red)