JABARNEWS | PANGANDARAN – Dugaan investasi bodong melalui aplikasi MBA (MBAstak Limited Company) terus didalami aparat kepolisian. Hingga pertengahan Februari 2026, penyidik telah memeriksa 22 saksi guna menelusuri pola penyebaran dan alur transaksi yang diduga merugikan ribuan warga.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Polres Pangandaran bersama Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran, Yusdiana, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan pada proses awal penyebaran informasi aplikasi tersebut di tengah masyarakat. Salah satu saksi yang dimintai keterangan merupakan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran berinisial D.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali bagaimana informasi mengenai aplikasi investasi yang diduga ilegal ini menyebar luas di tengah masyarakat. Dari hasil klarifikasi, saksi berinisial D mengaku mendapatkan informasi aplikasi tersebut dari seseorang berinisial N asal Tasikmalaya,” ujar Yusdiana, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan masih berada pada tahap penelaahan dan pengumpulan data awal. Penyidik melakukan verifikasi terhadap seluruh keterangan saksi untuk memastikan konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.





