JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat membongkar praktik produksi mie basah yang mengandung bahan berbahaya berupa boraks dan formalin di Kabupaten Garut. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial WK yang merupakan pemilik usaha.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam produksi mi basah di Kecamatan Cilawu.
“Kami melakukan penggerebekan di lokasi dan mendapati kegiatan pemrosesan mi basah dengan menambahkan bahan tambahan yang dilarang,” ujar Wirdhanto di Bandung, Kamis (19/2/2026).
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa air campuran bahan kimia seperti formalin dan boraks dalam jumlah besar yang siap digunakan untuk produksi. Campuran tersebut kemudian ditambahkan ke dalam adonan mi basah.
Menurut penyelidikan, tersangka mampu memproduksi sekitar 7 kuintal atau hampir satu ton mi basah per hari. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari, atau sekitar Rp21 juta per bulan.





