JABARNEWS | BANDUNG – Proses pemulangan terhadap 13 korban wanita Jabar yang terjerat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan dilaksanakan hari ini, Jumat (20/2/2026).
Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar telah diterjunkan ke lokasi untuk mengevakuasi belasan warga asal Bandung, Indramayu, dan Cianjur tersebut yang sebelumnya dilaporkan terjebak dalam praktik eksploitasi.
“Benar, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penjemputan terhadap 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan saat memberikan keterangan resminya.
Hendra menuturkan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan dengan pihak Polres Sikka dan Polda NTT guna memastikan seluruh teknis kepulangan berjalan lancar.
Adapun identitas ke-13 korban wanita Jabar tersebut meliputi IN (18), GAT (20), YAP (23), PN (20), BSN (21), SS (31), CN (25), JTP (18), DO (19), R (22), TRA (21), SK (29), dan N (20).





