Daerah

Polresta Bandung Gerebek Gudang Obat Keras Ilegal di Bojongsoang, Ribuan Butir Pil Disita!

×

Polresta Bandung Gerebek Gudang Obat Keras Ilegal di Bojongsoang, Ribuan Butir Pil Disita!

Sebarkan artikel ini
Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | BANDUNG – Aparat kepolisian membongkar gudang penyimpanan obat keras tertentu (OKT) ilegal yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Perumahan GBI, Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita puluhan ribu butir obat siap edar tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Hari Ketiga Operasi Patuh Lodaya 2022, 176 Pelanggaran Ditemukan Polresta Bandung

Pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Bojongsoang di bawah Polresta Bandung setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman tersebut.

Kapolsek Bojongsoang Undi Kurnia mengatakan, obat yang diamankan di antaranya Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Baca Juga:  Istilah Kadés, Lurah, jeung Kuwu di Sawatara Daérah

“Sekitar puluhan ribu obat yang kami amankan di antaranya Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl tanpa izin resmi, untuk jumlah pastinya masih kita hitung,” kata Undi, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga:  Duh! Seorang Remaja di Sukabumi Jadi Pengedar Obat Keras Ilegal

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan enam orang yang berada di lokasi saat penggerebekan. Salah satunya pria berinisial R asal Aceh yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali distribusi obat keras tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2