Daerah

Polisi Sita 28 Botol Ciu di Malangbong Garut saat Ramadan

×

Polisi Sita 28 Botol Ciu di Malangbong Garut saat Ramadan

Sebarkan artikel ini
Miras
ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | GARUT – Aparat Polsek Malangbong menggagalkan praktik penjualan minuman keras tradisional jenis ciu yang rencananya akan diedarkan ke wilayah pelosok Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat razia ketertiban selama Ramadan.

Kapolsek Malangbong Suarna mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi yang ditingkatkan selama bulan puasa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca Juga:  Pemkab Garut Berencana Relokasi Rumah Warga Korban Banjir di Sempadan Sungai

“Razia ini sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” kata Suarna, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:  Sejarah Athena, Kota Tertua yang Jadi Rebutan Dewa di Yunani

Ia menuturkan, patroli dan razia difokuskan pada lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman keras di wilayah utara Garut, khususnya Kecamatan Malangbong.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Polisi Amankan Mobil Berisi 1.680 Botol Miras di Subang

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol ciu di sebuah rumah warga di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong. Polisi mengamankan 28 botol miras tradisional dari rumah milik warga berinisial NCU (45).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2