JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung mendorong kejelasan regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait usulan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dorongan tersebut muncul di tengah tekanan fiskal daerah akibat penurunan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang diproyeksikan mencapai sekitar Rp1 triliun pada 2026.
“Pemkab Bandung sudah berupaya mengajukan agar dana BOSP bisa digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun berdasarkan hasil rapat nasional pada Februari 2026, ditegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Senin (23/2/2026).
Ia memaparkan, terdapat 4.360 tenaga paruh waktu di Kabupaten Bandung yang terdiri atas 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan. Mereka selama ini berperan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tingkat SD dan SMP.
Dengan ketentuan tersebut, pembayaran gaji sepenuhnya harus ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung. Meski ruang fiskal terbatas, pemerintah daerah tetap mengalokasikan anggaran pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total Rp47,978 miliar.





