JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan. Delapan orang di antaranya telah diputuskan wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil penelitian terhadap lebih dari 600 awardee.
“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (24/2/2026).
Menurutnya, data diperoleh dari akses perlintasan keimigrasian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para penerima beasiswa.
Sudarto menegaskan tidak semua laporan berujung pelanggaran. Sejumlah awardee masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai pedoman. Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.





