Nasional

44 Awardee LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beasiswa Beserta Bunga

×

44 Awardee LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beasiswa Beserta Bunga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi beasiswa pendidikan
Ilustrasi beasiswa pendidikan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 44 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan. Delapan orang di antaranya telah diputuskan wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga:  Ini Janji Politik Wali Kota Cimahi yang Masih Belum Terealisasi

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Sudarto, mengatakan temuan tersebut merupakan hasil penelitian terhadap lebih dari 600 awardee.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (24/2/2026).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Sekolah Gerak Cepat Selesaikan Kasus Bullying

Menurutnya, data diperoleh dari akses perlintasan keimigrasian melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta penelusuran media sosial para penerima beasiswa.

Sudarto menegaskan tidak semua laporan berujung pelanggaran. Sejumlah awardee masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai pedoman. Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.

Baca Juga:  Penyekatan Wilayah, Bupati Pangandaran: Perlu Pertimbangan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23