JABARNEWS | JAKARTA – KPK menemukan modus pinjam bendera dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang diduga menguras uang negara hingga Rp222 miliar.
Temuan itu mencuat saat penyidik memeriksa dua pegawai PT BSC Advertising, Suyoto dan Lavi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (24/2/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali keterangan kedua saksi soal praktik pengondisian proyek di lingkungan Bank BJB.
“Salah satunya dengan modus pinjam bendera,” kata Budi kepada wartawan.
Namun Budi belum bisa menyebut secara gamblang siapa saja pihak yang melakukan pengondisian tersebut.





