JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan mempermudah klaim JHT bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang masa kepesertaannya telah berakhir dan memenuhi syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Layanan klaim JHT kini bisa diakses lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), kanal layanan online, hingga datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, disediakan layanan khusus PPPK Kota Depok di Balaikota Depok pada 24–27 Februari 2026 untuk mempercepat proses pencairan JHT PPPK.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli, mengatakan pihaknya memastikan proses klaim JHT PPPK Depok berjalan mudah, cepat, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan hak nya memperoleh Jaminan Hari Tua. Kami memberikan kemudahan layanan klaim JHT bagi PPPK Kota Depok melalui proses yang sederhana, transparan, serta didukung layanan digital maupun tatap muka,” ujar Novarina, Rabu (25/2/2026).





