JABARNEWS | BANDUNG – BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M melalui Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026. Ketentuan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang berkisar antara Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, menyesuaikan harga beras konsumsi di masing-masing daerah.
BAZNAS menetapkan kebijakan ini di Bandung pada 1 Ramadhan 1447 H/19 Februari 2026 M. Penetapan tersebut menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang.
Mengapa BAZNAS Jabar Menetapkan Besaran Zakat Fitrah Sekarang?
BAZNAS Jabar ingin memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan zakat fitrah di seluruh wilayah Jawa Barat. Setiap tahun, perbedaan harga beras di tiap daerah kerap memunculkan variasi nominal pembayaran. Karena itu, lembaga ini menetapkan standar resmi agar masyarakat memiliki rujukan yang jelas.
Ketua BAZNAS Jabar, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menegaskan pentingnya pedoman tersebut.
“Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.
Penetapan ini juga memperkuat kepastian hukum dan syariat. BAZNAS menyusun ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022. Selain itu, BAZNAS menggelar rapat koordinasi bersama BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.
Bagaimana Mekanisme Penentuan Nominalnya?
BAZNAS menghitung zakat fitrah berdasarkan standar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika masyarakat memilih membayar dalam bentuk uang, maka nominalnya menyesuaikan harga beras konsumsi yang berlaku di masing-masing wilayah.
Perbedaan harga beras menjadi faktor utama variasi nominal. Karena itu, angka zakat fitrah tidak sama di setiap daerah. Langkah ini memastikan kewajiban zakat tetap proporsional dan sesuai kondisi ekonomi setempat.
Rincian Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat
Berikut sebagian rincian nominal zakat fitrah dalam bentuk uang per jiwa:
Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
- Kabupaten Bandung: Rp37.500
- Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
- Kabupaten Bekasi: Rp45.500
- Kabupaten Bogor: Rp50.000
- Kabupaten Cianjur: Rp37.000 (beras biasa) dan Rp50.000 (beras pandanwangi)
- Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
- Kota Bandung: Rp42.500
- Kota Bekasi: Rp50.000
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kota Depok: Rp45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500
Nominal terendah tercatat sebesar Rp32.500, sementara yang tertinggi mencapai Rp50.000 per jiwa. Perbedaan ini mencerminkan dinamika harga beras di tiap kabupaten/kota.
Mengapa Zakat Fitrah Sangat Strategis?
Dr. Anang menekankan bahwa zakat fitrah tidak sekadar kewajiban tahunan. Zakat fitrah menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat Islam.
Ia menyampaikan bahwa zakat membantu fakir miskin menyambut hari raya dengan penuh kebahagiaan dan kelayakan. Momentum Idulfitri harus menjadi momen kebersamaan, bukan kesenjangan.
Karena itu, BAZNAS Jabar mengajak seluruh muzaki menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Lama Dicabut, Ini Jadi Acuan Resmi
Dengan terbitnya surat edaran terbaru, BAZNAS Jabar menyatakan bahwa ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya tidak lagi berlaku. Kebijakan ini menjadi satu-satunya acuan resmi pelaksanaan zakat fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat.
BAZNAS Jabar juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan pengumpulan dan pendistribusian zakat. Lembaga ini ingin memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pendorong kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.
Melalui pedoman yang jelas dan terukur, BAZNAS berharap pelaksanaan zakat fitrah tahun ini berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan membawa keberkahan bagi seluruh pihak.(Red)





