Daerah

BAZNAS Jawa Barat Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, Ini Besarannya di 27 Kabupaten/Kota

×

BAZNAS Jawa Barat Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, Ini Besarannya di 27 Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini
BAZNAS Jawa Barat Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H/2026 M, Ini Besarannya di 27 Kabupaten/Kota
BAZNAS Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, mulai Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa.

 

JABARNEWS | BANDUNG –  BAZNAS Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M melalui Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026. Ketentuan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang berkisar antara Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, menyesuaikan harga beras konsumsi di masing-masing daerah.

BAZNAS menetapkan kebijakan ini di Bandung pada 1 Ramadhan 1447 H/19 Februari 2026 M. Penetapan tersebut menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang.

Mengapa BAZNAS Jabar Menetapkan Besaran Zakat Fitrah Sekarang?

BAZNAS Jabar ingin memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan zakat fitrah di seluruh wilayah Jawa Barat. Setiap tahun, perbedaan harga beras di tiap daerah kerap memunculkan variasi nominal pembayaran. Karena itu, lembaga ini menetapkan standar resmi agar masyarakat memiliki rujukan yang jelas.

Ketua BAZNAS Jabar, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menegaskan pentingnya pedoman tersebut.

“Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.

Baca Juga:  BAZNAS Jabar Tebar Cinta di 10 Muharram: Senyum Yatim Menggema di Pangalengan

Penetapan ini juga memperkuat kepastian hukum dan syariat. BAZNAS menyusun ketentuan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 65 Tahun 2022. Selain itu, BAZNAS menggelar rapat koordinasi bersama BAZNAS kabupaten/kota, Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.

Bagaimana Mekanisme Penentuan Nominalnya?

BAZNAS menghitung zakat fitrah berdasarkan standar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika masyarakat memilih membayar dalam bentuk uang, maka nominalnya menyesuaikan harga beras konsumsi yang berlaku di masing-masing wilayah.

Perbedaan harga beras menjadi faktor utama variasi nominal. Karena itu, angka zakat fitrah tidak sama di setiap daerah. Langkah ini memastikan kewajiban zakat tetap proporsional dan sesuai kondisi ekonomi setempat.

Rincian Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat

Berikut sebagian rincian nominal zakat fitrah dalam bentuk uang per jiwa:

Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat :

1. Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000
2. Kabupaten Bandung Rp 37.500
3. Kabupaten Bandung Barat Rp 40.500
4. Kabupaten Bekasi Rp 45.500
5. Kabupaten Bogor Rp 50.000
6. Kabupaten Ciamis Rp 37.500
7. Kabupaten Cianjur Rp 37.000 (beras biasa)
Rp 50.000 (beras pandanwangi)
8. Kabupaten Cirebon Rp 39.000
9. Kabupaten Garut Rp 40.500
10. Kabupaten Indramayu Rp 37.500
11. Kabupaten Karawang Rp 42.000
12. Kabupaten Kuningan Rp 35.000
13. Kabupaten Majalengka Rp 40.000
14. Kabupaten Pangandaran Rp 32.500
15. Kabupaten Purwakarta Rp 45.000
16. Kabupaten Subang Rp 37.000
17. Kabupaten Sukabumi Rp 35.000
18. Kabupaten Sumedang Rp 40.000
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 37.000
20. Kota Bandung Rp 42.500
21. Kota Banjar Rp 32.500
22. Kota Bekasi Rp 50.000
23. Kota Bogor Rp 45.000
24. Kota Cimahi Rp 40.000
25. Kota Cirebon Rp 45.000
26. Kota Depok Rp 45.000
27. Kota Sukabumi Rp 45.000
28. Kota Tasikmalaya Rp 37.500

Baca Juga:  BAZNAS Jabar Ungkap Strategi Zakat Berbasis Teknologi untuk Pembangunan Berkelanjutan

 

Nominal terendah tercatat sebesar Rp32.500, sementara yang tertinggi mencapai Rp50.000 per jiwa. Perbedaan ini mencerminkan dinamika harga beras di tiap kabupaten/kota.

Baca Juga:  Kasus HIV di Kota Tasikmalaya Tembus 1.435, Paling Tinggi di Cihideung dan Tawang!

Mengapa Zakat Fitrah Sangat Strategis?

Dr. Anang menekankan bahwa zakat fitrah tidak sekadar kewajiban tahunan. Zakat fitrah menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial umat Islam.

Ia menyampaikan bahwa zakat membantu fakir miskin menyambut hari raya dengan penuh kebahagiaan dan kelayakan. Momentum Idulfitri harus menjadi momen kebersamaan, bukan kesenjangan.

Karena itu, BAZNAS Jabar mengajak seluruh muzaki menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Lama Dicabut, Ini Jadi Acuan Resmi

Dengan terbitnya surat edaran terbaru, BAZNAS Jabar menyatakan bahwa ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya tidak lagi berlaku. Kebijakan ini menjadi satu-satunya acuan resmi pelaksanaan zakat fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat.

BAZNAS Jabar juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan pengumpulan dan pendistribusian zakat. Lembaga ini ingin memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pendorong kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.

Melalui pedoman yang jelas dan terukur, BAZNAS berharap pelaksanaan zakat fitrah tahun ini berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan membawa keberkahan bagi seluruh pihak.(Red)