JABARNEWS | CIREBON – Aparat kepolisian mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon sepanjang akhir Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, enam tersangka berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda.
Kapolres Cirebon Kota, Eko Iskandar, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkoba yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat.
“Kami melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Kasus pertama berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin edar. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial YA (39), FM (29), dan MNA (21) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di Desa Astapada, Weru Kidul, serta Desa Suci, petugas menyita 26.800 butir pil tramadol dan 24.700 butir pil trihexyphenidil yang dikemas dalam kardus dan plastik klip.





