JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai menerapkan kebijakan ketat terkait operasional kendaraan dinas. Terhitung sejak Kamis (2/4/2026), Bupati Karawang Aep Syaepuloh menginstruksikan seluruh mobil dinas dikumpulkan secara terpusat di Galeri atau Bale Indung Nyi Pager Asih.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata efisiensi anggaran daerah. Aep menjelaskan bahwa seluruh kendaraan operasional milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini tidak lagi diperbolehkan parkir di rumah masing-masing, melainkan wajib berada di satu titik lokasi.
Dorong ASN Bersepeda dan Naik Angkutan Umum
Selain pemusatan kendaraan, Pemkab Karawang juga mengeluarkan skenario mobilitas baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN yang domisilinya berjarak kurang dari 5 kilometer dari kantor diimbau untuk beralih menggunakan sepeda.
Bagi mereka yang jarak rumahnya lebih jauh, pemerintah mendorong penggunaan transportasi umum guna menekan biaya operasional kendaraan dinas.
“Nanti semua mobil dikumpulkan di galeri. Ini bagian dari penghematan yang kita lakukan,” ujar Aep saat ditemui di lokasi, Kamis (2/4/2026).





