Daerah

Terkuak di Sidang: Semua Proyek Bekasi Sudah Diatur, Jatah Fee Bupati Ade Kuswara 10 Persen

×

Terkuak di Sidang: Semua Proyek Bekasi Sudah Diatur, Jatah Fee Bupati Ade Kuswara 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Terkuak di Sidang: Semua Proyek Bekasi Sudah Diatur, Jatah Fee Bupati Ade Kuswara10 Persen
Persidangan kasus dugaan suap proyek di Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap adanya fee proyek 10 persen untuk Bupati Ade Kuswara Kunang

JABARNEWS | BANDUNG – Persidangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi membuka indikasi serius praktik korupsi yang terstruktur. Fakta di persidangan mengungkap adanya dugaan fee proyek sebesar 10 persen kepada Bupati Ade Kuswara Kunang yang melekat pada setiap paket pekerjaan.

Ini sekaligus memperkuat keterangan bahwa sejumlah proyek infrastruktur telah diarahkan sejak tahap awal sebelum proses pengadaan resmi dilakukan.

Keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (6/4/2026) dengan terdakwa Sarjan, menunjukkan bahwa mekanisme pengadaan, termasuk melalui e-katalog, diduga hanya menjadi formalitas administratif. Di balik itu, terdapat indikasi pengondisian pemenang proyek yang melibatkan relasi antara pengusaha dan pejabat dinas, yang kini tengah didalami oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap konstruksi utuh perkara suap tersebut.

Peran Pejabat Dinas Mulai Terbuka

Selanjutnya, fakta persidangan mulai mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat dinas. Saksi Dede Chaerul, Kepala Bidang Pembangunan Jalan pada Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, mengungkap adanya pembahasan proyek di internal dinas.

Ia menegaskan, pembahasan itu tidak bersifat biasa. “Kami dipanggil ke ruangan. Di situ dibahas pekerjaan apa saja. Yang memimpin pembahasan adalah atasan kami Pak Kadis Hendri Lincoln,” ujar Dede di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Keluarkan SE Pencegahan Covid-19 di Tempat Ibadah, Begini Isinya

Keterangan ini mengindikasikan adanya arahan dari level pimpinan. Artinya, proses penentuan proyek diduga tidak berjalan independen. Sebaliknya, ada kendali dari struktur atas.

Bagaimana Pengusaha Menguasai Proyek?

Di sisi lain, nama pengusaha Sarjan muncul sebagai pihak yang dominan. Saksi menyebut sejumlah proyek jalan tahun anggaran 2024 berkaitan dengan perusahaan milik Sarjan.

Beberapa proyek yang disinggung antara lain:

  • Jalan Muara Bakti senilai Rp5,2 miliar
  • Jalan Wanasari
  • Jalan Medan Krisna dengan nilai sekitar Rp9 miliar

Selain itu, proyek besar seperti pembangunan jalan Exit Tol Gabus senilai Rp24 miliar juga ikut disebut dalam persidangan.

Dede Chaerul menyatakan bahwa perusahaan yang terkait Sarjan tetap muncul dalam berbagai paket proyek, meskipun menggunakan skema e-katalog. Dengan demikian, muncul dugaan bahwa mekanisme tersebut telah dikendalikan sejak awal.

Aliran Uang: Saksi Akui Terima Rp150 Juta

Lebih jauh, persidangan juga mengungkap adanya aliran uang. Dede Chaerul mengaku menerima uang dari Sarjan setelah proyek selesai pada akhir 2024.

Baca Juga:  Hari Ini KPK Panggil Eks Menag Yaqut soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ia menjelaskan, pertemuan terjadi setelah dirinya dihubungi dan diajak makan. Dalam pertemuan itu, ia menerima uang sebesar Rp150 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi. “Rp100 juta untuk saya, Rp50 juta untuk Asri,” ungkapnya.

Asri disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK) tahun 2025. Fakta ini memperkuat dugaan adanya praktik pembagian fee di tingkat pelaksana teknis.

Dugaan Pengondisian Pemenang Lelang

Kemudian, saksi lain, Achmad Fauzi, Kepala Bidang Jembatan, turut menguatkan dugaan pengaturan proyek. Ia secara tegas menyebut proyek telah diarahkan sejak awal.

“Saya sebagai PPTK di bidang jembatan. Sejak awal proyek tersebut sudah diarahkan,” kata Fauzi di persidangan.

Ia juga mengaku mendapat arahan dari Kepala Dinas Hendri Lincoln untuk berkoordinasi dengan Sarjan.

Fakta ini menjadi krusial. Sebab, jaksa mendalami kemungkinan adanya pengondisian pemenang lelang, termasuk dugaan pemberian informasi teknis kepada pihak tertentu sebelum proses dimulai.

Mengapa Praktik Ini Diduga Berulang?

Lebih lanjut, praktik ini tidak terjadi sekali. Persidangan mengungkap dugaan pola berulang pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Baca Juga:  Giliran Direktur Sumarecon Bekasi hingga BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa KPK

Beberapa proyek, termasuk pembangunan Jembatan Kalibaru, disebut telah memiliki calon pemenang sejak awal. Hal ini memperlihatkan adanya pola sistematis, bukan sekadar pelanggaran sporadis.

Dengan demikian, dugaan korupsi mengarah pada praktik yang terstruktur dan berkelanjutan.

Keterkaitan dengan Kepala Daerah dan Dampaknya

Perkara ini juga dikaitkan dengan dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Keterkaitan ini memperluas spektrum kasus, dari level teknis hingga kepala daerah.

Selain itu, proyek yang dipersoalkan memiliki nilai miliaran rupiah. Artinya, potensi kerugian negara juga besar.

Karena itu, kasus ini menjadi sorotan publik. Tidak hanya soal suap, tetapi juga soal integritas sistem pengadaan pemerintah daerah.

Dalam konteks pembuktian, keterangan para saksi menjadi sangat penting. Jaksa KPK, Tony Indra, terus menggali detail hubungan antara proyek, pejabat dinas, dan pengusaha.

Melalui pemeriksaan saksi, jaksa berupaya membangun konstruksi perkara. Fokusnya mencakup mekanisme pengaturan proyek, aliran fee, hingga relasi kekuasaan di baliknya.

Sidang pun masih akan berlanjut. Sejumlah pejabat dari Pemkab Bekasi dijadwalkan hadir sebagai saksi berikutnya. (Red)