Daerah

Terkuak! Pejabat Bekasi Pinjam Ratusan Juta dari Sarjan, Proyek Diduga Jadi “Balasan”

×

Terkuak! Pejabat Bekasi Pinjam Ratusan Juta dari Sarjan, Proyek Diduga Jadi “Balasan”

Sebarkan artikel ini
Terkuak! Pejabat Bekasi Pinjam Ratusan Juta dari Sarjan, Proyek Diduga Jadi “Balasan”
Sidang kasus suap proyek Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap pengakuan pejabat yang meminjam uang dari kontraktor. (Insert foto: Bupati Ade Kuswara Anang dan Sarjan)

JABARNEWS | BANDUNG – Skandal dugaan suap proyek di Bekasi kian mengarah pada pola konflik kepentingan serius, setelah sejumlah pejabat mengakui meminjam uang ratusan juta rupiah dari  terdakwa Sarjan selaku kontraktor yang juga diduga mendapat “restu” proyek dari Bupati Ade Kuswara Kunang. Fakta persidangan ini membuka indikasi kuat bahwa relasi utang-piutang bukan sekadar transaksi pribadi, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk praktik suap terselubung dalam distribusi proyek pemerintah.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (6/4/2026), menghadirkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai saksi. Dari keterangan para saksi, pola hubungan antara kekuasaan, proyek, dan aliran dana mulai terurai di ruang sidang.

Arahan Bupati dan Dugaan Intervensi Proyek

Pertama, fakta persidangan mengungkap adanya arahan dari lingkungan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, untuk memperhatikan perusahaan milik Sarjan dalam proyek tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Bekasi, Nur Khaidir, mengaku didatangi ajudan bupati bernama Rizal. Ajudan itu membawa daftar proyek yang sudah diberi tanda khusus.

“Ajudan bupati datang membawa daftar proyek. Di situ sudah ada tanda stabilo dan tulisan tangan dengan inisial huruf ‘S’,” ujar Khaidir di persidangan.

Huruf “S” diduga merujuk pada Sarjan. Setelah itu, Khaidir langsung memanggil para kepala bidang untuk mengevaluasi dokumen perusahaan terkait.

Baca Juga:  Kasus TBC Tembus hingga 3.633, Ini yang Dilakukan Dinkes Karawang

Ia menyatakan arahan tetap dijalankan melalui mekanisme formal. “Arahan disampaikan melalui sekpri bupati. Tetapi proses pengadaan tetap melalui mekanisme e-katalog,” katanya.

Namun, di sisi lain, fakta ini menunjukkan adanya intervensi sejak tahap perencanaan proyek.

Pinjaman Rp300 Juta: Relasi Pribadi atau Awal Konflik Kepentingan?

Selanjutnya, persidangan membuka fakta yang lebih sensitif. Nur Khaidir mengakui meminjam uang Rp300 juta dari Sarjan.

“Saya meminjam uang Rp300 juta dari Sarjan untuk biaya kuliah anak saya yang masuk fakultas kedokteran,” ungkapnya.

Pinjaman itu baru dicicil Rp50 juta. Sisanya Rp250 juta belum dilunasi.

Di titik ini, majelis hakim langsung menyoroti potensi konflik kepentingan. Hakim menegaskan bahwa hubungan finansial seperti ini tidak bisa dipisahkan dari proses pengambilan keputusan proyek.

“Pinjam meminjam uang dengan pihak ketiga bagi seorang pejabat tentu dapat mempengaruhi posisi dan objektivitas dalam proses proyek,” ujar hakim.

Dengan demikian, relasi personal berubah menjadi persoalan hukum yang serius.

Pola Berulang: Kadisdik Juga Akui Pinjam Uang

Tidak berhenti di situ, pola serupa juga muncul di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas Pendidikan, Iman Faturahman, mengungkap bahwa dirinya juga menerima arahan dari bupati terkait Sarjan.

“Ada arahan dari bupati kepada saya, disampaikan tolong dibantu Pak Sarjan. Itu sekitar Mei 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, pesan itu disampaikan secara informal. “Disampaikan sambil dibisiki ketika bupati mau masuk mobil,” katanya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Realokasikan Rp5 Triliun Anggaran Jabar, Konsultasi ke KPK

Setelah itu, Sarjan datang menemuinya untuk membahas proyek. Salah satunya proyek pengadaan mebeler senilai Rp8,7 miliar.

Di sisi lain, Iman juga mengakui meminjam uang dari Sarjan dengan total Rp280 juta.

“Saya menyampaikan ada keperluan, lalu diberi Rp100 juta tanpa agunan,” ungkapnya.

Pinjaman lain mencakup Rp150 juta untuk kebutuhan staf dan Rp30 juta untuk kegiatan sosial. “Totalnya Rp280 juta,” kata Iman.

Namun hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan. Dana itu bahkan telah diserahkan kepada KPK.

Mengapa Skema “Pinjaman” Dinilai Berbahaya?

Fakta persidangan menunjukkan pola yang sama. Pejabat menerima uang dari kontraktor. Di saat bersamaan, kontraktor mendapatkan akses proyek.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pinjaman tersebut murni kebutuhan pribadi, atau bagian dari skema suap terselubung?

Majelis hakim memberikan sinyal tegas.

“Kalau ada hubungan pinjam uang seperti ini, tentu sulit untuk bersikap objektif,” kata hakim.

Bahkan hakim menegaskan kemungkinan keterkaitan langsung antara pinjaman dan proyek.

“Tidak mungkin tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Dengan demikian, skema pinjaman tanpa agunan dan tanpa pengembalian jelas membuka ruang dugaan gratifikasi.

Bagaimana Modus Ini Bekerja di Balik Proyek Pemerintah?

Dari fakta persidangan, pola modus mulai terlihat.

  • Pertama, ada arahan dari kekuasaan.
  • Kedua, ada penandaan proyek.
  • Ketiga, ada hubungan finansial antara pejabat dan kontraktor.
Baca Juga:  Proyek Rp88,9 Miliar Berujung Dakwaan Korupsi, Mantan Wali Kota Cirebon Terancam 20 Tahun Penjara

Selanjutnya, proyek tetap diproses secara formal melalui e-katalog. Namun substansi kompetisi diduga telah dikondisikan sejak awal.

Di sisi lain, citra Sarjan sebagai sosok dermawan ikut memperhalus pola ini.

“Setahu saya beliau orang baik, sering membantu masyarakat dan kegiatan sosial,” kata Iman.

Namun dalam konteks hukum, relasi tersebut justru memperkuat dugaan adanya praktik transaksional yang sistemik.

Infografis: Alur Dugaan Skema Suap Terselubung

1. Arahan Kekuasaan

Ajudan/Sekpri bupati menyampaikan pesan proyek

2. Penandaan Proyek

Daftar proyek diberi tanda khusus (inisial “S”)

3. Relasi Finansial

Pejabat menerima “pinjaman” ratusan juta tanpa agunan

4. Eksekusi Proyek

Proyek tetap berjalan melalui e-katalog

5. Potensi Konflik Kepentingan

Objektivitas pejabat dipertanyakan

KPK Dalami Keterkaitan Proyek dan Aliran Dana

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK terus menggali keterkaitan antara proyek dan aliran dana dalam persidangan.

Pertanyaan tajam dilontarkan untuk menguji hubungan personal dan profesional antara para saksi dan terdakwa.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta akan menjadi dasar dalam pembuktian perkara.

Dengan semakin terbukanya relasi kuasa dan finansial ini, perkara suap proyek Bekasi kini tidak lagi berdiri sebagai kasus individual, melainkan mengarah pada dugaan praktik yang lebih sistemik. (Red)