JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kemudahan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai 6 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, wajib pajak kini cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun milik perusahaan.
“Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” ujar Dedi dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4/2026).
Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait proses pembayaran pajak yang dinilai menyulitkan.
Salah satu kasus mencuat setelah seorang warga mengaku diminta membayar biaya tambahan tidak resmi karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan. Peristiwa itu viral di media sosial dan mendapat perhatian langsung dari gubernur.





