JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang ayah kandung sebagai pelaku. Penanganan difokuskan pada pemulihan kondisi psikologis korban yang masih berusia 10 tahun.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Fajri Amelia Putra, mengatakan korban saat ini mendapat pendampingan intensif dari psikiater, pekerja sosial, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Cianjur.
“Setelah traumanya hilang dan psikologisnya kembali normal, baru kami dapat menggali keterangan korban. Saat ini tim memberikan pendampingan guna pemulihan korban,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit kepada ibunya. Keterangan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke kepolisian.
“Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mendapat keluhan dari anaknya yang merasa sakit, terutama saat hendak buang air kecil,” kata Fajri.





