JABARNEWS | BANDUNG – Kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat dukungan dari legislatif. Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karyaguna, menilai langkah tersebut efektif untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Buky menyebut kebijakan itu memiliki dasar pengalaman sebelumnya, terutama saat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dinilai sukses meningkatkan penerimaan daerah.
“Itu sebagai sebuah upaya dari Pak Gubernur untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak. Pengalaman beliau waktu itu menghapus tunggakan pajak kendaraan dan itu dianggap berhasil,” ujarnya di Bandung, Jumat (10/4/2026).
Ia juga menanggapi polemik yang sempat berujung pada penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kewenangan kepala daerah.
“Kalau terkait sanksi terhadap pejabat, itu menjadi ranah gubernur,” katanya.





