JABARNEWS | BANDUNG – Skandal dugaan perselingkuhan yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Cipasung Tasikmalaya berinisial AA memasuki babak baru. Meski regulasi dalam KUHP terbaru membuka celah penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), pihak pelapor, Adhitya Anindito, menegaskan tidak akan mencabut laporannya.
Adhitya, yang merupakan suami sah dari terlapor V, bersikeras agar proses hukum tetap berjalan hingga meja hijau. Langkah ini diambil di tengah upaya terlapor AA yang mencoba menjalin komunikasi pribadi untuk meminta maaf dan berdamai.
Ajakan Damai Melalui Telepon Ditolak Mentah-mentah
Dalam keterangannya, Adhitya mengungkap adanya upaya dari AA untuk menemuinya secara personal. Namun, ia merasa permintaan maaf secara lisan tidak cukup untuk mengganti kerugian imateriil dan hancurnya rumah tangga yang ia bina sejak Februari 2015 tersebut.
”Dia (AA) sempat menghubungi lewat WhatsApp, mengajak bertemu dan minta maaf. Bahkan sempat bilang agar saya ‘jangan galak-galak’. Saya tegaskan, saya tidak galak, saya hanya mengikuti prosedur hukum. Kalau mau minta maaf, mari kita lakukan secara resmi di jalur hukum,” ujar Adhitya saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu malam (11/4/2026)
Hingga saat ini, Adhitya menyebut belum ada permintaan maaf yang dilakukan secara formal sesuai prosedur hukum. Sikap kukuh pelapor ini menutup pintu mediasi atau kompensasi yang biasanya menjadi bagian dari skema RJ dalam kasus delik aduan.
Bermula dari Komunitas Mobil Mewah
Tabir perselingkuhan ini mulai terkuak dari aktivitas kedua terlapor di sebuah komunitas pemilik mobil Mini Cooper di Jakarta. Pertemuan yang intens dalam berbagai acara komunitas diduga menjadi awal mula hubungan terlarang antara AA dan V.
Adhitya mengaku mengantongi bukti-bukti kuat yang tak terbantahkan, mulai dari isi percakapan digital (chat) bernada mesum hingga bukti reservasi hotel. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1140/II/2026/SPKT, peristiwa dugaan perzinahan tersebut terjadi pada 18 Juni 2025 di Jakarta Airport Hotel.
”Bukti reservasi ada, titik lokasi spesifik ada, dan bukti chat komunikasi mereka sangat jelas. Kami ingin ini diproses sampai ada kekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Surat ke Yayasan dan Laporan ke Kemendikbudristek
Kecewa dengan lambatnya respon institusi, Adhitya juga telah mengirimkan surat resmi kepada Yayasan Universitas Cipasung. Meski ia mengetahui adanya pencopotan jabatan AA sebagai rektor, Adhitya mengaku belum pernah mendapat tanggapan langsung dari pihak yayasan terhadap dirinya sebagai pihak yang dirugikan.
Selain itu, ia juga telah melaporkan kasus ini ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memastikan adanya sanksi administratif dan moral terhadap oknum pendidik yang terlibat.
Update Penyidikan: Polisi akan Periksa Istri Terlapor
Kasus ini kini sudah naik ke tahap penyidikan (sidik). Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, polisi sedang mendalami keterangan sejumlah saksi kunci.
Penyidik sempat menemui kendala terkait rekaman CCTV di lokasi kejadian karena durasi penyimpanan data hotel yang sudah terlampaui. Namun, pemeriksaan tetap berlanjut terhadap teman-teman V dan rencananya penyidik juga akan memanggil istri sah dari terlapor AA untuk dimintai keterangan.
Dia menjelaskan, sebelumnya sudah ada saksi dari teman terlapor V yang memberikan keterangan ke penyidik. Saksi kedua, istri terlapor AA sebelumnya sudah diminta datang untuk dimintai keterangan. Namun pada hari yang dijadwalkan, istri terlapor tidak ada kabar. Sehingga penyidik akan menjadwalkan ulang untuk dimintai keterangan.
Langkah Tegas Yayasan: Jaga Marwah Kampus
Di sisi lain, Yayasan Universitas Cipasung bergerak cepat untuk memutus mata rantai dampak negatif terhadap institusi. Ketua Yayasan, Haji Acep Adang Ruhiyat, menyatakan telah memberhentikan AA dari jabatannya sebagai Rektor sejak awal April 2026.
”Keputusan rapat pimpinan sudah bulat, dia diberhentikan karena merusak citra institusi. Kami tidak ingin masalah pribadi ini menyeret nama kampus. Silakan berproses secara hukum, tapi jangan bawa-bawa nama Universitas Cipasung lagi,” tegas Acep Adang.
Kini, kedua terlapor dibayangi ancaman Pasal 411 KUHP baru tentang perzinahan dengan ancaman pidana penjara satu tahun. Skandal ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat publik dan institusi pendidikan mengenai pentingnya menjaga integritas moral di luar maupun





