JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mulai memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani skema work from home (WFH) setiap Jumat.
Meski bertujuan meningkatkan fleksibilitas, kebijakan ini justru mencatatkan temuan miring: ratusan abdi negara terdeteksi “keluyuran” di luar titik lokasi yang seharusnya saat jam kerja.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, tercatat sebanyak 1.354 ASN yang melakoni WFH.
Namun, hasil monitoring digital menunjukkan 137 ASN teridentifikasi melanggar aturan radius lokasi.
Sanksi Potong TPP Menanti
Temuan ini menjadi sinyal merah bagi kedisiplinan birokrasi di Kota Kembang. Pemkot Bandung menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang memanfaatkan WFH untuk urusan di luar pekerjaan.





