“Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik karena banyak sekali pekerjaan yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara. Wujud negara hadir adalah mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Anggoro.
Hingga saat ini, terdapat 1.083 SPPG dengan lebih dari 50 ribu pekerja yang telah terlibat dalam program MBG.
Tak hanya pekerja yang terlibat di SPPG, kedepan sasaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan terus diperluas hingga menjangkau para pekerja yang ada di dalam rantai pasok program tersebut, termasuk petani, peternak, dan pihak-pihak lainya.
Anggoro menyebutkan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran pekerja mengenai pentingnya jaminan sosial. Saat ini, dari 104,9 juta pekerja yang memenuhi syarat, sekitar 61 persen di antaranya belum terlindungi.
“Melalui momentum ini, kami menyatakan siap untuk berkolaborasi dengan seluruh Kementerian Lembaga, dan juga pemerintah daerah dalam menjalankan Inpres 8 tahun 2025 guna menekan angka kemiskinan ekstrim dengan mewujudkan pekerja indonesia yang sejahtera,” jelasnya.