Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Pekerja Program Makan Bergizi Gratis

×

BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Pekerja Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan dan BGN lindungi pekerja MBG lewat jaminan sosial, dukung pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana usai menandatangani Nota Kesepahaman perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja ekosistem MBG, di Jakarta, 21 April 2025. (Foto: Ist)

Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pihaknya tidak memotong gaji pekerja, melainkan langsung membayarkan premi jaminan sosial untuk mereka.

“Kami tidak memotong gaji mereka, tetapi kami membayar preminya untuk mereka, Sehingga semua yang terlibat di dalam program makan bergizi, secara sosial terlindungi. Tadi Pak Dirut mengatakan ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, jadi ini kan kerja keras yang luar biasa, menyiapkan makanan untuk penerima manfaat, anak-anak masa depan kita, tetapi mereka tidak boleh cemas ketika bekerja keras,” kata Dadan.

Baca Juga:  Gelar Talk Show ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, BPJAMSOSTEK Bandung Lodaya Jelaskan Perlindungan Tenaga Kerja

BGN memproyeksikan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam ekosistem MBG akan terus meningkat hingga mencapai 1,2 juta orang.

Dari Bandung, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama ini sebagai wujud kehadiran negara bagi pekerja.

Baca Juga:  Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

“Kami siap untuk menindaklanjuti kerja sama dan memberikan dukungan penuh terhadap terbentuknya program BGN dan perlindungan pekerja yang terlibat didalamnya,” tegas Rizal.

Baca Juga:  Siap-siap, Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 4 Segera Dibuka

Ia juga mengatakan salah satu tujuan dalam kerjasama ini guna menekan angka kemiskinan ektrim dengan mewujudkan pekerja indonesia yang sejahtera sesuai dengan Inpres 8 tahun 2025.(Adv)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3