Program perlindungan bagi pekerja rentan ini juga menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres Nomor 4 Tahun 2022 dalam upaya mencegah timbulnya kemiskinan baru.
Melalui perlindungan ini, pemerintah berharap seluruh pekerja, termasuk yang berada dalam sektor informal dan berisiko tinggi, bisa merasakan manfaat optimal dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.(Adv)