Total manfaat yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat kepada tenaga pendidik keagamaan atau ahli warisnya sebesar Rp18,32 miliar untuk 513 klaim.
Dijelaskan, Program JKK BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk tenaga pendidik keagamaan, dalam menghadapi risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau penyakit akibat pekerjaan.
Program JKK ini mencakup seluruh biaya pengobatan dan perawatan, serta menyediakan santunan bagi tenaga kerja yang mengalami cacat, kehilangan fungsi tubuh, atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
JKK juga mencakup tunjangan untuk rehabilitasi agar tenaga kerja dapat kembali bekerja sesuai kondisi kesehatan mereka.