Sedangkan Program JKM, memberikan santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Santunan ini, bertujuan untuk membantu ahli waris mengatasi beban finansial setelah kehilangan tulang punggung keluarga.
Jika tenaga pendidik keagamaan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun, jika meninggal dunia, dua anaknya juga berhak mendapat beasiswa mulai TK hingga kuliah maksimal total Rp174 juta.
“Pemberian beasiswa tersebut untuk memastikan kesejahteraan keluarga tetap terjaga bila terjadi risiko kematian,” ujar Kunto.