Terpisah, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menilai kepastian aspek syariah menjadi faktor penting bagi masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius dalam memilih layanan keuangan.
“Hadirnya Fatwa DSN-MUI No.166 ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat Jawa Barat akan kepastian hukum Islam dalam investasi emas. Kami di Kanwil X Jawa Barat berkomitmen untuk mensosialisasikan fatwa ini secara masif agar nasabah semakin yakin bahwa layanan Bank Emas Pegadaian tidak hanya aman secara regulasi negara, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah (sharia compliance),” ungkap Eko.
Ia juga optimistis kehadiran Fatwa Bulion Syariah akan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola emas, dari sekadar disimpan menjadi aset produktif.
“Emas memiliki potensi besar untuk memperkuat ekonomi lokal. Dengan fatwa ini, kami mengajak masyarakat untuk beralih dari sekadar menyimpan emas di rumah menjadi investasi yang lebih produktif di Pegadaian yang kini sudah memiliki koridor syariah yang sangat jelas,” tegasnya.
Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion syariah. Pertama, simpanan emas dengan akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain yang sesuai. Kedua, pembiayaan emas dengan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.





