Advertorial

Gandeng DPR dan BPK, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diseminasi Perlindungan Jaminan Sosial

×

Gandeng DPR dan BPK, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diseminasi Perlindungan Jaminan Sosial

Sebarkan artikel ini
Talk Show Diseminasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat
Talk Show Diseminasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat (Foto: Istimewa)
Talk Show Diseminasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat
Talk Show Diseminasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Barat (Foto: Istimewa)

“Salah satu strategi dalam menyasar perlindungan pekerja informal ini ialah menggandeng pemerintah untuk turut serta peduli dan berpartisipasi melalui perlindungan pekerja rentan di tingkat pemerintah daerah hingga pemerintah desa,” ungkap Zainudin.

Menurut data, hingga Juli 2023 jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 37,4 juta pekerja atau baru mencapai 37,77 persen dari potensi tenaga kerja nasional. Sementara itu untuk di Kabupaten Bandung, coverage kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebesar 31,7 persen dari total 435 ribu potensi tenaga kerja.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Depok Gelar Aksi Sosial di Panti Disabilitas Wisma Tuna Ganda

Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diharapkan mampu mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama berbagai pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Diikuti Puluhan Peserta, BJB PESATkan UMKM di Medan Berlangsung Sukses dan Meriah

Sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan, dalam kegiatan tersebut diserahkan juga simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada 3 ahli waris peserta senilai total Rp299 juta serta Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebesar Rp355 juta.

Baca Juga:  Keluarga Affan Kurniawan, Driver Ojol yang Gugur saat Unjuk Rasa dapat Santunan Rp70 Juta

“Tadi kita lihat betapa besarnya manfaat perlindungan diberikan pemerintah. Agar semakin banyak pekerja yang memahami program ini kami siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar kedepan semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Zainudin.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3